SOSIOLOGI
DEFFERENSI MASYARAKAT INDONESIA
DALAM AGAMA DAN JENIS KELAMIN
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
UTS (Ulangan Tengah Semister)
OLEH : HIDAYATI
ISMIYATUN
MADRASAH ALIYAH RAUDLAH NAJIYAH
Lengkong Bragung Guluk-Guluk Sumenep Madura
Tahun Pelajaran 2009/2010
DEFFERENSIASI
MASYARAKAT INDONESIA
DALAM AGAMA
DAN JENIS KELAMIN
1. Pendahuluan
Puji syukur kepada allah yang telah memberikan pertolongan
kepada kami sehingga kami mampu menyelesaikan makalah ini yang berkaitan dengan
deffererensiasi.
Perlu diketahui bahwa defferensiasi adalah perbedaan
masyarakat dalam ras, Etnis agama, jenis kelamin, budaya, dan lain sebagainya.
Berhubung dengan defferensiasi, fakta yang terjadi pada saat ini mayoritas
bertolak blakang dengan defferensiasi
itu sendiri. Misalnya di madura saja
dari segi budaya antara desa yang satu dengan yang lainnya pasti memiliki kebudayaan yang berbeda. Misalnya anak perempuan
bertunangan dengan anak laki-laki
prancak setelah akhir bulan romadhan (budaya Madura tellasan) si laki-laki mengajak
tunangannya jalan-jalan, sedangkan di
lengkong anak perempuan tidak boleh
bergonjengan dengan anak laki-laki yang bukan mahromnya, kecuali setelah
nikah.
Jika diantara kedua belah pihak sudah saling bertentangan
dan salah
satunya tidak ada yang mau mengalah maka yang pasti akan mengakibatkan
pertengkaran (perpisahan).
2. pembahasan
a.
pengertian
Defferensiasi
sudah jelas bahwa
defferensiasi adalah perbedaan
masyarakat secara horizontal bukan vertical, artinya kedudukan masyarakat sejajar,
tidak ada yang lebih tinggi, hanya didasarkan
pada perbedaan fisik tanpa memperhatikan status sosial seseorang dalam
masyarakat.1
sedangkan defferensiasi sosial dalam masyarakat meliputi
ras, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin, akan tetapi yang akan kami bahas
hanya dua yaitu : defferensiasi agama dan defferensiasi jenis kelamin.
1.
Defferensiasi agama
Agama yang dilakukan dan dikembangkan di Indonesia yaitu : Islam, Kristen, hindu,
Budha, Katolik dan aliran kepercayaan
terhadap tuhan yang maha Esa. Walaupun begitu Indonesia bukanlah Negara
agama, mengapa ? karna Indonesia bukan agama yang menggantungkan kepada agama
tertentu. Negara kita menjamin tiyap penduduknya untuk menganut dan memeluk
agama atau kepercayaan masing-masing.
Kebebasan memeluk agama merupakan hak yang paling asasi, sebab kebebasan
beragama langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk tuhan.
Dengan adanya perbedaan kapercayaan tersebut, semua umat
beragama di Indonesia di tuntut (wajib) untuk saling hormat menghormati atau
toleransi. Dengan adanya toleransi akan terbina kerukunan.
Manusia di ciptakan di
muka bumi ini di tuntut untuk saling mengasihani, saling menghormati, saling
menyayangi, dan di tuntut untuk mengintropeksi dirinya bukan malah
mengintropeksi orang lain.
(……)
Artinya: …. Hai orang-orang yang beriman, jahuilah
kebanyakan purba sangka (kecurigaan), karna sebagian dari purba sangka itu
dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan
satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging
saudaranya yang sudah mati ? maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan
bertaqwalah kepada allah, sesungguhnya allah maha penerima taubat lagi maha
penyayang. (QS Al - Hujaraat : 12).
“Jangan membicarakan siapun sama sekali, entah itu
membicarakan hal-hal yang bagus, ataupun membicarakan hal-hal yang buruk. Jika
anda membicarakan sifat yang bagus seseorang, pada akhirnya syetan akan membawa
anda untuk membicarakan sifat-sifat buruk orang tersebut juga “dia orang yang baik tetapi dia juga mempunyai
kebiasaan buruk”. Karna itu jangan membicarakan orang sama sekali.2
Kembali kepada agama di
Indonesia, bahwa indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan kepada tuhan yang
maha Esa. Sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Serta menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Negara Indonesia adalah Negara yang
bertuhan, Negara kita percaya dan mengakui adanya tuhan yang maha Esa. Hal ini
dengan jelas dinyatakan dalam rumusan sila pertama Pancasila Dasar Negara kita,
kita dapat membaca dalam pasal 29 ayat 1
UUD 1945 bahwa “Negara berdasar atas ketuhanan yang maha Esa”3
Meskipun di Indonesia
menganut berbagai macam agama, akan tetapi pada dasarnya rakyat Indonesia
menginginkan perdamaian dan rasa toleransi yang hakiki. Mengapa ? karna dengan jelas kita
berpegang pada prinsip yang sangat menyentuh hati kita yaitu “ bhinnika
tunggal ika” walaupun berbeda-beda tetapi tatap satu jua.
2.
Defferensiasi Jenis kelamin
Perbedaan jenis kelamin
dalam keluarga mengakibatkan perbedaan
peran antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan peran tersebut tidak jarang memunculkan
konflik antara laki-laki dan perempuan misalnya konflik peranan. Konflik
peranan terjadi karna perbedaan sosial yang saling bertentangan, konflik peranan antara laki-laki dan
perempuan dapat di
bedakan sebagai berikut :
a)
Konflik intern individual/konflik pribadi
Konflik intern
individual muncul karna perbebadaan yang dimiliki seseorang dalam masyarakat.
Misalnya, seorang hakim yang harus menjatuhkan hukuman atau menvonis anaknya
yang ketahuan menggunakan obat-obatan terlarang. Di satu sisi hakim tersebut
harus menjalankan peranan sebagai
seorang hakim yang memberikan vonis kepada pelanggar hukum. Disisi lain, ia harus melindungi dan
membela anaknya karena perannya sebagai seorang ayah.
b)
Konflik antar individual/konflik antar peranan
Konflik antar peranan dapat terjadi antar laki-laki dan
perempuan dalam keluarga yang berperan sebagai ayah dan ibu, misalnya seorang
ayah membiarkan anaknya mengendarai motor kesekolah, di pihak lain ibunya
melarang karna si anak belum memiliki SIM. Contoh tersebut menggambarkan
konflik peranan antar ayah dan ibu yang memiliki hak dan kewajiban yang sama
terhadap anak. Namun prinsip mereka yang berbeda menyebabkan terjadinya konflik
peranan.4
Husein Muhammad pernah
menyatakan ”bahwa hamper semua kitab tafsir al—qur’an memaknai ayat ini (Al- rijaalu Qawwaamuuna
‘ala al- nisaa’ QS, Al-nisa’ : 39) bahwa
kaum laki-laki adalah pemimpin, penanggung jawab, pendidik, penjaga, pelindung
dan sejenisnya atas kaum perempuan. Alasannya karena allah telah melebihkan
sebagian mereka atas sebagian yang lain dank arena laki-laki menafkahi kaum
perempuan. Ayat ini menjustifikasi
superioritas laki-laki karna dua hal : (1). Laki-laki memiliki melebihi atas perempuan. (2). Laki-laki memberi
nafkah kepada perempuan . ketika
mengelaborasi tentang kelebihan laki-laki, para musyafir mulai dari al-thabari sampai al-shabani, menyebutkan bahwa factor
akal, kecerdasan, dan intelektualitas laki-laki adalah tinggi dan lebih kuat
dibanding perempuan. Inilah katanya kelebihan yang di berikan tuhan kepada
laki-laki, karena itu pula menurut para penafsir itu, para nabi hanya
diambilkan dari kalangan laki-laki dan tidak satupun nabi dari kalangan
perempuan. Superioritas ini, kata ibnu ‘a Syur dalam tafsir al- thahrir wa al-
tanwin ( tafsir pembebasan dan pencerahan) telah terbukti sepanjang sejarah
kemanusiaan. Ada hadits nabi yang mendukung pengertian ini, misalnya “ma
ra’aiytu min naqishati ‘aqlin wadinin adzhaba al-rajuli min ‘indakunna (aku tidak melihat yang kurang dari akal
dan agamanya selain salah satu diantara kalian perempuan)”.
Perbedaan antara
laki-laki dan perempuan sudah Nampak sekali, bukan hanya dari segi fisiknya
tapi juga intelektualitasnya
yang menyebabkan pertentangan dan lain
sebagainya. Akan tetapi meskipun demikian dengan perbedaan tersebut antara
laki-laki dan perempuan bisa saling melengkapi dan menghargai antara yang satu
dengan yang lain.
3. Penutup/kesimpulan
Dengan adanya uraian dan penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa
perbedaan yang ada di dalam masyarakat, baik perbedaan agama atau jenis
kelamin, masyarakat tetap diwajibkan untuk saling menghormati, menghargai,
melindungi dan sebagainya. Mengapa? Karna yang namanya makhluk hidup pasti
membutuhkan kepada yang lain, oleh karena itu masyarakat atau makhluk disebut
dengan makhluk sosisal.
Dengan demikian secara khusus kita sebagai pelejar tidak boleh saling
dengki atau dzalim antar teman apalagi sama-sama perempuan, karena semua itu
hanya membawa kita pada kegelapan.